15+ Struktur Organisasi Desa Terbaru [Pemerintahan, Perangkat, LPM]

Struktur organisasi desa – Desa merupakan sebuah cakupan wilayah yang terdiri atas kumpulan beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan kampung, dusun, jorong atau banjar yang wilayah administratifnya di bawah tingkat kabupaten dan kecamatan.

Adapun struktur organisasi di tingkat pemerintahan desa memang sangat diperlukan agar terciptanya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu struktur organisasi harus dibuat secara teratur lengkap dengan penjabaran tugas-tugasnya.

Namun biasanya di setiap desa akan memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda, seperti desa wisata, desa adat di bali, desa yang sehat dan makmur. Ini sangat tergantung dengan kebutuhan dan kondisi di desa tersebut.

Contoh Struktur Organisasi Desa

Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, menjelaskan bahwa :

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang punya batas-batas wilayah dan kewenangan buat mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berdasarkan pada asal-usul dan adat istiadat yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

Sementara konsep struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang terdiri atas :

  • Sekretariat Desa
  • Pelaksana Kewilayahan
  • Pelaksana Teknis

Adapun struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan sistem kelembagaan dalam pengaturan fungsi dan tugas serta hubungan kerja.

1. Struktur Organisasi Desa Permendagri 84 Tahun 2015

Ini merupakan contoh struktur organisasi desa sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

struktur organisasi desa berdasarkan permendagri

2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Terbaru

Dibawah ini merupakan contoh struktur organisasi pemerintahan desa terbaru tahun 2020 yang banyak digunakan dan diterapkan di beberapa desa di indonesia.

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Terbaru
berdesa.com

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

struktur organisasi prangkat desa
ringdikit-buleleng.desa.id

Baca juga :

3. Struktur Organisasi Perangkat Desa

Berikut ini adalah beberapa contoh struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa terbaru dari berbagai wilayah di Indonesia :

Struktur Organisasi Perangkat Desa Citamiang Sukabumi
citamiang.desa.id
struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sirangkang
sirangkang.desa.id
Struktur Organisasi Perangkat Desa Gardusayang
desagardusayang.wordpress.com

4. Struktur Organisasi LPM Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan swadaya gotong-royong.

Adapun format dan contoh struktur organisasi lpm desa bisa Anda lihat seperti di bawah ini :

Format struktur organisasi LPM desa
Format struktur organisasi LPM desa
Struktur Organisasi LPM Desa Degan Lamongan
desadegan.wordpress.com

Baca juga :

Struktur Organisasi Desa dan Tugasnya

Berbicara mengenai struktur organisasi desa dan tugasnya tentu sangatlah kompleks. Adapun masing-masing jabatan memiliki peran dan fungsi tersendiri dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta tugas lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Struktur Organisasi Desa dan Tugasnya

Namun secara umum, berikut ini akan saya bahas satu per satu tiap-tiap jabatan perangkat desa dan tugasnya sesuai dengan dasar hukum :

  • Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang desa
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa

1. Kepala Desa

Kepala desa adalah orang yang memegang jabatan tertinggi sebagai kepala pemerintahan di suatu desa. Adapun jabatan ini berada di bawah bupati secara langsung dan bertanggung jawab kepada bupati melalui seorang camat.

Untuk tugas dan wewenang kepala desa meliputi:

  • Memimpin pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersapa Badan Permusyawaratan Desa
  • Membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa
  • Mengajukan, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
  • Melaksanakan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

2. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu lembaga tingkat desa yang teridir atas pemuka agama, pemangku adat, ketua RT dan golongan profesi yang dipilih dan menjadi wakil penduduk desa dalam menyampaikan aspirasi dengan masa jabatan selama 6 tahun.

Adapun tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa meliputi :

  • Menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa
  • Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah pegawai atau staff yang memimpin bidang kesekretariatan desa dan juga membantu kepala desa dalam beberapa kepentingan seperti administrasi, keuangan, perencanaan, perlengkapan, perencanaan dan laporan-laporan.

Selain itu tugas dan wewenang bagian sekretariat desa meliputi :

  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan desa
  • Melaksanakan bagian administrasi keuangan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi dan tugas kepala desa
  • Melaksanakan fungsi dan tugas kepala desa jika sedang berhalangan

4. Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala urusan pemerintahan adalah bagian yang membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan prumusan bahan kebijakan desa terkait kependudukan, pembinaan ketentraman, pertanahan dan ketertiban masyarakat.

Adapun tugas dan wewenang kepala urusan pemerintahan (KAUR PEM) juga meliputi :

  • Membantu kepala desa dalam hal teknis khususnya bidang administrasi
  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa terkait rancangan peraturan desa
  • Membantu tugas sekertaris desa baik secara teknis maupun administrasi
  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa terkait perselisihan yang ada di masyarakat
  • Menyusun laporan tahuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa

5. Kepala Urusan Pembangunan

Kepala urusan pembangunan adalah bagian yang membantu kepala desa dalam mempersiapkan pengembangan ekonomi desa secara teknis dalam mengelola administrasi dan layanan masyarakat.

Adapun tugas dan wewenang kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) juga meliputi :

  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa mengenai rancangan peraturan desa ataupun menyangkut pembangunan desa
  • Menggali dan memanfaatkan potensi yang ada di wilayah desa
  • Membantu perekonomian desa dengan mengadakan pembinaan-pembinaan
  • Membantu tugas kepala desa dalam hal teknis dan administrasi

6. Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum (KAUR UMUM) adalah bagian yang membantu sekertaris dalam pengelolaan arsip desa, inventaris kekayaan desa dan administrasi umum. Selain itu tugas dan wewenang kepala urusan umum juga meliputi :

  • Membantu kepala desa dalam bidang teknis dan administrasi pemerintahan
  • Memelihara dan melestarikan asset pemerintahan
  • Memberikan pelayanan dan pembinaan administrasi perizinan dan kependudukan
  • Memberikan pelayanan umum seperti surat-menyurat
  • Membuat laporan dan menjalankan urusan keuangan

7. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Urusan Kesejahteraan (KAUR KESRA) adalah bagian yang kepala desa dalam merumuskan kebijakan teknis penyusunan program keagaman dan program pemberdayaan sosial masyarakat.

Adapun tugas dan wewenang lain kepala urusan kesejahteraan rakyat meliputi :

  • Menyusun dan mempersiapkan program keagamaan
  • Melakukan pemberdayaan sosial masyarakat

8. Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah bagian yang membantu sekertaris desa dalam melakukan tugas dan wewenang yang meliputi:

  • Mengelola sumber pendapatan desa
  • Mengelola administrasi keuangan
  • Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa
  • Menyusun laporan keuangan desa

9. Kepala Dusun

Kepala dusun (kadus) adalah jabatan yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di wilayah dusun untuk mensejahterakan masyarakat.

Adapun tugas dan wewenang kepala dusun meliputi :

  • Membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan dan kegiatan dalam bidang pemeritnahan, ketertiban dan ketentraman, pembangunan dan kemasyarakatan
  • Menjadi pelaksana peraturan dan kebijakan desa di wilayah dusun

10. Administrasi Desa

Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan penyampaian informasi penyelenggaraan pemerintah desa dalam buku administrasi desa.

Menurut peraturan menteri, bntuk dan jenis administrasi desa dibagi menjadi 5 yaitu meliputi :

  • Administrasi Umum – Berisi pencatatan data dan informasi terkait kegiatan pemerintahan desa
  • Administrasi Penduduk – Berisi pencatatan data dan informasi terkait kependudukan
  • Administrasi Keuangan – Berisi pencatatan data dan informasi terkait pengelolaan keuangan dana desa
  • Administrasi Pembangunan – Berisi pencatatan data dan informasi terkait pembangunan desa
  • Administrasi Badan Permusyawaratan Desa – Berisi pencatatan data dan informasi terkait dengan bapan pemerintahan desa.

11. Pamong

Pamong adalah unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan kegitan di lapangan. Adapun tugas dan wewenang pamong meliputi :

  • Pelaksana kebijakan kepala desa di lapangan
  • Pelaksana kegiatan dan keputusan desa

Pada dasarnya struktur organisasi perangkat/pemerintahan desa memang sengaja dibentuk, ditugaskan dan difungsikan untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

jadi dengan adanya struktur organisasi ini diharapkan masing-masing jabatan bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu membangun desa menjadi lebih baik sesuai yang telah di rencanakan oleh pemerintahan pusat.

Leave a Comment